Palu – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di institusi sipil mendapat tanggapan dari akademisi.
Salah satunya yakni Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Palu, Prof. Dr. Abdullah, S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., menilai bahwa putusan tersebut pada dasarnya mengatur kembali sesuai fungsi dan kewenangan Kepolisian yang telah diamanatkan dalam undang-undang.
Menurutnya, Polisi sebagai bagian dari aparatur sipil dalam konteks penegakan hukum dan keamanan sebenarnya masih memungkinkan menjalankan tugas di institusi sipil yang memiliki irisan fungsi serupa.
“Kalau kita bicara sipil, Polisi itu masuk di dalamnya. Undang-Undang Kepolisian mengamanatkan bahwa Polisi memiliki fungsi keamanan dan penegakan hukum. Karena itu, putusan MK seharusnya bersifat bersyarat,” jelasnya.
Prof. Abdullah menegaskan, jabatan sipil yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum tetap dapat diisi pejabat Kepolisian aktif.
Ia mencontohkan BNN, Bea Cukai, Imigrasi, KPK, hingga Bakamla sebagai institusi yang menjalankan fungsi serupa dan memiliki kepentingan yang beririsan dengan tugas Kepolisian.
“Yang ada irisan fungsi keamanan dan penegakan hukum itu dibolehkan. Kesalahan dalam putusan MK menurut saya adalah tidak mencantumkan syarat tersebut,” tegasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, seluruh pihak tetap harus menerima dan menghormati keputusan MK.
Namun, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapannya, jalur hukum tetap terbuka.
“Kalau ada yang tidak setuju misalnya masih ada polisi aktif dilantik pada jabatan sipil yang tidak sesuai fungsi institusi Kepolisian, bisa menggugat ke PTUN. Itu hanya asumsi saya dalam perspektif tata negara dan administrasi negara,” katanya.
Ia menambahkan, pejabat Kepolisian aktif hanya tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan penegakan hukum.
Salah satu contohnya ialah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tidak memiliki tugas penegakan hukum sehingga pengisian jabatan oleh Polisi aktif dianggap tidak tepat.
“Kalau sudah pensiun, itu diperbolehkan. Intinya, selama jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum, maka pengecualian terhadap putusan MK bisa diterapkan,” tutup Prof. Abdullah.


إرسال تعليق