Sulteng.Inside, Presiden Joko Widodo telah menanda tangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemberian tunjungan hari raya dan gaji ke-13 yang akan di berikan kepada ASN, TNI dan Polri.
hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam pernyataan yang dikutip di halaman resmi milik setkab tentang Mudik dan Pemberian THR & Gaji ke-13 Tahun 2022. tanggal 14 April 2022
Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.ucapnya
Selain THR, Presiden Jokowi juga menyatakan akan memberikan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan tersebut menurut Jokowi merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala
Daerah untuk yang bersumber pada APBD.tutupnya
(**)
إرسال تعليق