PALU, Polda Sulawesi Tengah sayangkan tindakan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan saat melakukan penggrebekan rumah kos yang disebut homestay di jalan Bangau Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikolore Palu, Jumat (10/3/2023) malam.
Terlebih tanpa ada konfirmasi dengan pihak kepolisian, ada media di Palu yang menulis pemberitaan dengan judul “Oknum Polisi diduga bekingi tempat prostitusi berkedok homestay di Palu” Sabtu 11 Maret 2023 Pukul 13.32 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari memberikan klarifikasi, bahwa hasil penyelidikan Kepolisian tidak ditemukan pemilik rumah Kos yang disebut homestay milik oknum anggota Polri atau adanya praktek prostitusi yang dibekingi oknum anggota Polri, ungkapnya di Palu, Senin (13/3/2023)
Pemilik rumah kos yang dikatakan homestay itu adalah milik saudara INMK bukan seorang anggota Polri yang pernah tugas di Palu dan saat ini berdomisili di Desa Yangapi Kec. Tembuku Kab. Bangli, Provinsi Bali, yang bersangkutan adalah warga sipil yang berprofesi wiraswasta, tegas Kasubbid Penmas
Pengelola rumah kos yang disebut homestay adalah IMSA juga masyarakat sipil bukan anggota Polri demikian juga dengan penjaga yaitu saudara IGM, ujarnya
Sugeng juga mengatakan kronologis penggrebekan homestay yang dikatakan adanya praktek prostitusi yaitu berawal saudara IK warga Lasoani, membuat transaksi kencan melalui aplikasi Mi Chat dengan perempuan NNJ dan bertemu di rumah kos yang disebut homestay di Jalan Bangau Lasoani. Keduanya bertemu dalam kamar dan sepakat sekali kencan dengan tarif Rp 350.000. selanjutnya saudara IK masuk kamar mandi dan menghubungi Ketua LPM atas nama E untuk melakukan penggrebekan.
Pada saat penggrebekan telah terjadi initimasi dan tindakan kekerasan atau pemukulan agar pengelola rumah kos yang dikatakan homestay, penjaga dan perempuan NNJ yang masih pelajar mengakui tempat itu merupakan tempat prostitusi, terang mantan Wakapolres Tolitoli ini
Sehingga wajar jika korban pemukulan saat itu melapor kepada Kepolisian dan Polri melakukan investigasi atau penyelidikan dugaan adanya penganiayaan, Praktek prostitusi dalam peristiwa ini dihembuskan saudara IK warga Lasoani yang justru berada dalam satu kamar dengan peremuan NNJ yang diketahui masih seorang pelajar.
Saat penggrebekan pun tidak ada didampingi oleh aparat penegak hukum, hal inipun tidak dibenarkan, sehingga diharapkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala sesuatunya harus ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, sebutnya
Diharapkan apabila ada hal-hal yang dianggap melanggar hukum atau meresahkan masyarakat, diimbau untuk melapor atau menginformasikan kepada Polri melalui hotline 110 silahkan tekan melalui android anda bebas pulsa. Terlebih Polda Sulteng mempunyai tim Patroli Presisi Ditsabhara Polda Sulteng yang terus berpatroli setiap malam untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas termasuk melakukan pemeriksaan rumah kos, homestay atau penginapan yang diduga menerima pasangan yang bukan suami istri, pungkasnya
Post a Comment