Sulteng.Inside - Toli toli, Maraknya kegiatan penambangan secara illegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kab. Tolitoli, hasil pemantauan penambangan tersebut sudah berlangsung lama dan mendapat dukungan dana dari para donatur.
Sementara Moh. Arifai Mappasule, S.H., M.H, mengatakan bahwa pihaknya selaku advokat Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) wilayah Kab. Tolitoli sudah melakukan edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat Tempatan dan masyarakat adat Dondon untuk tidak melakukan aktivitas penambangan secara illegal, namun secara legal dengan membentuk pertambangan rakyat.
Dengan Adanya Peraturan Presiden (PEPRES)No.55.Tahun 2022.tetang Pendelegasian Izin Usaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Ke perintah Provinsi, Adalah Peluang Besar Masyarakat Untuk Mengurus Perijinan. yakni Izin Pertambangan Rakyat Atau (IPR)Baik Kelompok Maupun Perorangan Melalu Badan Hukum Koperasi.
Olehnya itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, agar Sesegera Mungkin Mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di daerah Masing Masing.Guna Memanfaatkan Potensi Potensi Sumber Daya Alam yg ada.
Moh. Arifai Mappasule, S.H., M.H, mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten agar memperhatikan aktivitas penambangan illegal yang masih terjadi di wilayah Kab.Tolitoli, dan akan mendukung pihak keamanan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Sulteng.
Post a Comment